“Kegiatan ini merupakan wujud nyata pengabdian kami dari Departemen Perikanan UGM dalam menerapkan ilmu pengetahuan untuk menjaga ekosistem telaga Rawa Bayem sekaligus bertujuan meningkatkan pentingnya mengonsumsi ikan dalam kondisi pandemi COVID-19”, ujar Dr.Ir. Murwantoko, M.Si. selaku Kepala Departemen Perikanan UGM dalam sambutannya.
KMIP selaku pelaksana kegiatan mengawali kegiatan ini dengan menanam pohon dan dilanjutkan dengan menebar 20kg benih ikan tawes dan ikan karper merah untuk menjaga keseimbangan ekosistem Telaga Rawa Bayem.
Pemasangan plang informasi yang berisi tentang himbauan-himbauan akan pentingnya menjaga lingkungan juga dilakukan di 6 titik yang diletakkan secara merata. Kegiatan ini dilanjutkan dengan edukasi Perikanan melalui media ajar gambar dan menyusun puzzle juga dilaksanakan dan diikuti oleh sekitar 20 anak berusia 5-10 tahun dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini Departemen Perikanan UGM, Komunitas Embung Lovers, dan KMIP UGM mampu mencetak sejarah dalam pembangunan dan peningkatan sumberdaya masyarakat Pedukuhan XII Sidorejo”, ujar Bapak Fathoni selaku Lurah Pedukuhan Sidorejo.
Kegiatan ini diakhiri dengan bakti sosial dengan membagikan 100 paket sembako dan 145 produk olahan ikan lele kepada masyarakat Pedukuhan XII Sidorejo. Pembagian produk olahan ikan diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan pentingnya mengonsumsi produk olahan ikan dan sekaligus meningkatkan tingkat konsumsi ikan di Yogyakarta.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa, “Pusat gravitasi geoekonomi dan geopolitik dunia sedang bergeser dari Barat ke Asia Timur. Sekitar empat puluh persen perdagangan dunia ada di kawasan ini. Negara-negara Asia sedang bangkit.” Dan lanjut Presiden Joko Widodo menngatakan, “Indonesia berada tepat ditengah-tengah proses perubahan strategis itu, baik geografis, geopolitik, maupun geoekonomi.”
Menyadari akan hal tersebut, maka Presiden Joko Widodo memaparkan lima pilar sebagai upaya untuk mewujudkan poros maritim dunia itu. Adapun lima pilar utama dalam poros maritim dunia adalah, Pertama, membangun kembali budaya maritim. Kedua, menjaga dan mengelola sumberdaya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut melalui pengembangan industri perikanan, dengan menempatkan nelayan sebagai tiang utama.
Ketiga, pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, deep seaport, logistik, industri perkapalan, dan pariwisata. Keempat, mengembangkan diplomasi maritim dengan bersama-sama menghilangkan sumber konflik di laut. Dan kelima, membangun kekuatan pertahanan maritim.
Indonesia adalah negara kepulauan. Memiliki lautan yang luas dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia. Posisi geografis Indonesia berada di daerah khatulistiwa. Berada di antara dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia. Berada di antara dua samudera, yaitu samudera Pasifik dan samudera Hindia. Mudah diduga sejak zaman kuno, lokasi kepulauan Nusantara ini telah menjadi sebuah lokus persilangan alur lalu lintas laut yang menghubungkan benua timur dan barat. Hal tersebut merupakan penguat bahwa Indonesia pantas disebut sebagai poros maritim dunia.
Langkah awal penguatan ekonomi maritim yaitu dilakukan dari sisi penegakan hukum. Tujuannya, selain menjaga kedaulatan laut, juga dimaksudkan memberi nilai tambah bagi nelayan dalam peningkatan produksi dan industri perikanan. Artinya, dari lima pilar menuju poros maritim dunia yang dicanangkan pemerintah hasilnya belum semuanya terlihat maksimal, sementara ini memprioritas realisasi pilar kedua dan pilar ketiga.
Kebijakan memberantas illegal fishing menjadi pilihan utama. Keseriusan memberantas illegal fishing, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing). Direktur Jenderal FAO (Food and Agriculture Organization), Jose Graziano da Silva, pada pencanangan dan peringatan pertama Hari Internasional IUUF (International Day for the Fight Against Illegal, Unreported and Unregulated Fishing) pada 5 Juni 2018, bahkan mengapresiasi keseriusan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan illegal fishing ini.
Langkah keseriusan untuk pemberantasan illegal fishing berdampak positif bagi negara. Angka pencurian ikan turun drastis, selain itu terjadi peningkatan populasi ikan di kawasan perairan laut Indonesia. Serta, kebijakan yang di tetapkan dari tahun ke tahun meningkatkan PDB perikanan dan menguntungkan nelayan. Keberhasilan penanganan pencegahan dan pemberantasan illegal fishing dikarenakan telah berjalannya pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
Langkah selanjutnya ialah pembangunan Tol Laut. Tujan membangun Tol Laut ini adalah mengambil potensi ekonomi dari kepadatan lalu lintas kapal-kapal yang melalui perairan Indonesia, tentu mensyaratkan infrastruktur kelautan harus dibangun dan dikembangkan secara berkala. Infrastruktur kelautan pertama berfungsi memastikan efesiensi jalur logistik barang-barang kebutuhan pokok antar pulau-pulau melalui sebaran pelabuhan pengumpan (feeder) dan pelabuhan perintis secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, tujuan yang lain adalah mengembangkan pelabuhan hubungan internasional di daerah-daerah terluar sebagai langkah untuk mengintegrasikan Indonesia dengan sistem jaringan logistik regional dan global. Dari 1.241 pelabuhan, 141 di antaranya ialah pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan internasional.
Dengan cita-cita yang besar untuk membangun Indonesia sebagai poros maritim dunia, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pembangunan infrastruktur. Dalam konteks infrastruktur kelautan, pemerintah menetapkan 24 pelabuhan strategis untuk merealisasikan konsep Tol Laut. 5 pelabuhan hub nasional maupun internasional dan 19 pelabuhan pengumpan (feeder). Pelabuhan yang menjadi hub Tol Laut ialah, Belawan/Kuala Tanjung, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, dan Bitung. Pelabuhan-pelabuhan tersebut direncanakan menjadi jaringan pelabuhan terpadu yang terintegrasi dengan kawasan industri.
Jika pemerintah yang didukung oleh masyarakatnya, serius dan memiliki tekad yang tinggi untuk melaksanakan program pembangunan “Poros Maritim Dunia”, maka program yang besar ini dapat terealisasi secara lancar. Dan jika pembangunan “Poros Maritim Dunia” ini bisa terealisasi secara lancar, maka akan banyak manfaat dan keuntungan yang diperoleh oleh Pemerintah Indonesia.
Demi terwujudnya Indonesia menjadi negara Poros Maritim Dunia, diperlukan adanya kebijakan dan strategi pembangunan yang jelas, sesuai dengan visi dan misi yang telah dikemukakan pemerintah. Seperti sektor kelautan dan perikanan, yang mampu menghasilkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi tinggi dan inklusif secara berkelanjutan, serta berkontribusi secara signifikan bagi terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia, dalam waktu tidak terlalu lama. Mengingat, sudah adanya keinginan dari pemerintah untuk memusatkan pembangunan kearah maritim dan tersedianya sumberdaya laut yang melimpah.
Oleh : Rikhul Jannah ( Kastrat KMIP UGM )
Sumber :
Setiawan, Alfurkon. 2019. Indonesia Layak Jadi Negara Poros Maritim Dunia. Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. < https://setkab.go.id/indonesia-layak-jadi-negara-poros-maritim-dunia/ >. Diakses pada 19 Agustus 2020.
Unknow. 2016. Menuju Poros Maritim Dunia. KOMINFO. < https://www.kominfo.go.id/content/detail/8231/menuju-poros-maritim-dunia/0/kerja_nyata >. Diakses pada 19 Agustus 2020.
———-. 2019. Indonesia Poros Maritim Dunia. INDONESIA.GO.ID. < https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/indonesia-poros-maritim-dunia >. Diakses pada 19 Agustus 2020.
Forum (East Asia Summit) yang diselenggarakan di Naypyidaw, Mynanmar pada 2014, Presiden Jokowi menyampaikan konsep dektor kelautan yang disebut sebagai Poros Maritim Dunia (PMD) atau Global Maritime Nexus (GMN). Menurut Yani dan Mintrama (2018) bahwa pengembangan sektor kelautan menjadi fokus Indonesia pada abad ke-21 dan menekankan 5 pilar utama dalam Poros Maritim Dunia (PMD), yaitu :
- Budaya maritim: membangun kembali budaya maritim Indonesia melalui redefinisi identitas nasional Indonesia sebagai sebuah negara maritim.
- Ekonomi maritim: mengelola dan sekaligus melestarikan sumber daya maritim bangsa.
- Konektivitas maritim: memprioritaskan pembangunan infrastruktur maritim, pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan pariwisata laut.
- Diplomasi maritim: optimalisasi soft power dalam menangani ancaman regional dan peningkatan kerja sama bilateral dan multilateral di bidang maritim.
- Keamanan maritim: mempersiapkan hard power untuk memperkuat kekuatan pertahanan maritim Indonesia dalam usaha pengamanan wilayah Indonesia.
Dilihat dari letak geostrategis Indonesia, bahwa Indonesia memiliki 4 selat strategis di dunia, diantaranya selat Sunda, selat Lombok, selat Makassar, dan selat Malaka. Selat strategis tersebut dinamakan major strait. Dikatakan strategis sebab perairan tersebut dilalui oleh kapal-kapal perniagaan yang mengangkut barang, minyak, dan gas dengan jumlah yang besar. Selat Malaka adalah salah satu selat tersibuk di dunia dengan arus lalu lintas kapal mencapai lebih dari 90.000 kapal tiap tahunnya (lintasterkini.com). Selat malaka merupakan jalur laut yang menghubungkan Laut Cina Selatan dengan Samudera Hindia. Pada tahun 2013, EIA memperkirakan 15,2 juta barel minyak per hari melewati selat Malaka dari Timur Tengah terutama menuju Korea, Bangkok, China, dan Jepang (trenasia.com). Bahkan 1/3 barang perdagangan dan ½ poskan minyak dunia melewati selat yang sering kita dengar sebagai Chock Points.
Sumber: International Tanker Owners Pollution Federation
Dengan berbagai potensi dan peluang besar tersebut apa yang negara kita dapatkan? Lalu polemik yang saat ini banyak diperbincangkan yaitu bolehkah kapal asing keluar masuk Indonesia secara bebas dan bisakah indonesia menarik pajak pada setiap kapal asing yang melintas untuk devisa negara kita?
Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957, Indonesia menyatakan kepada dunia luas bahwa laut Indonesia (laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia) menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Dan Indonesia sebagai negara kepulauan, telah diakui dunia internasional melalui konvensi hukum laut PBB ke tiga, United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982). Maka seluruh kebijakan yang mengatur kedaulatan laut Indonesia harus mengikuti aturan UNCLOS sebagai A constitusion of the ocean (kai.or.id). Didalam UNCLOS pada Bab 2 Seksi 3 dijelaskan bahwa setiap negara manapun berhak menikmati lintas damai atau innocent passage dilaut teritorial suatu negara tanpa harus minta izin terlebih dahulu dan tidak perlu memberikan kompensasi apapun. Ketentuan ini ada pada UNCLOS pasal 58 yang mengatakan bahwa negara asing itu berhak melintas dengan kapal atau freedom of navigation di atas ZEE, boleh menanam kabel bawah laut dan lain sebagainya (madeandi.com). Bahkan dalam pasal 26 dan 43 diterangkan bahwa negara tepi yang dilalui oleh kapal negara asing harus menjamin perjalanan kapal yang melintas aman, nyaman, dan tidak ada bahaya yang mengancam.
Namun setiap kapal asing yang masuk ke perairan negara lain wajib mengikuti aturan tetentu. Hal ini tercantum dalam UNCLOS pasal 19 yang mengatakan bahwa kapal yang melintas negara lain tidak boleh berhenti sembarangan, harus terus berlayar, tidak boleh melakukan tindakan mengancam, mengambil sumberdaya milik negara lain, dan sebagainya.
Sumber : madeandi@ugm.ac.id
Dari berbagai pasal di UNCLOS yang dijelaskan tadi, menurut kami ada beberapa pasal yang mungkin tidak berjalan sesuai apa yang terjadi di laut kita. Sebut saja UNCLOS pasal 19 mengenai aturan kapal asing yang melintas tidak boleh mengambil sumberdaya laut negara tersebut. Lalu, apakah kapal asing yang lewat benar terjamin keamananya dan diawasi oleh negara kita? Faktanya masih banyak sumberdaya laut kita yang dicuri oleh negara lain. Presiden Jokowi dalam kegiatan Simposium Kejahatan Perikanan Internasional II di Yogyakarta tahun 2016 menerangkan bahwa illegal fishing telah mengakibatkan kerugian ekonomi Indonesia sebesar 20 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp 260 triliun per tahun (katadata.co.id). Kemudian Mentri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 yaitu Ibu Susi mengakui kerugian penangkapan ikan secara illegal di Indonesia pernah mencapai 2.000 Triliun (cnbcindonesia.com). Padahal jika kita memanfaatkan dengan baik, potensi kelautan dan perikanan di Indonesia diperkirakan mempunyai nilai ekonomi yaitu perikanan tangkap US$ 15,1 miliar per tahun, budidaya laut US$ 46,7 miliar per tahun, budidaya tambak US$ 10 miliar per tahun dan bioteknologi kelautan sebesar US$ 4 miliar per tahun (Lasabuda, 2013)
Dalam masa pandemi Covid-19 baru-baru ini laut kita kembali kecolongan. Terdapat 23 kapal asing ditangkap PDSKP, sekitar 20 kapal asing di antaranya diamankan dari Laut Natuna dan beberapa diamankan di Laut Makassar (antaranews.com). Sangat miris mendengar kabar tersebut, melihat kayanya sumberdaya kita namun dicuri oleh bangsa lain. Dari berbagai kasus tadi apakah dapat berjalan sesuai dengan aturan UNCLOS?
Selanjutnya, Selat Malaka memiliki aturan yang sedikit berbeda dalam UNCLOS. Dalam UNCLOS pasal 3, Selat Malaka disebut sebagai straits used for international navigation atau Pelayaran navigasi internasional. Artinya setiap kapal asing yang lewat tidak lagi disebut sebagai jalur freedom of navigation atau jalur lintas damai tetapi disebut sebagai jalur lintas transit. Jadi, jalur lintas transit adalah suatu perlintasan pada selat yang digunakan oleh navigasi internasional yang bebas hambatan. Strait of Malaca salah satu Chock Points atau jalur perdagangan tersibuk di dunia. Kemudian, timbul pertanyaan, apakah negara Ternyata Selat Malaka juga terkenal sebagai arena tumpahnya minyak kapal-kapal asing (portonews.com). Tumpahnya minyak tersebut berasal dari tabrakan kapal yang sering terjadi. Akibatnya, Selat Malaka adalah perairan dengan angka kecelakaan laut tertinggi di dunia. Dalam periode 1970-2015 tidak kurang dari 200 kasus tabrakan kapal di Selat Malaka, yang beberapa di antaranya melibatkan kapal besar. Setiap kecelakaan pasti diikuti dengan tumpahan minyak ke laut. Meskipun kapal yang mengalami kecelakaan bukan kapal tanker, tapi setiap kapal berukuran besar memuat bahan bakar minyak dalam jumlah besar. Jadi, tidak salah kalau Selat Malaka adalah perairan yang paling sering tercemar oleh tumpahan minyak. Tentu tumpahan minyak tersebut dapat merusak ekosistem laut yang tercemar minyak. Sulistyono dalam jurnalnya berjudul Dampak Tumpahan Minyak (Oil Spill) di Perairan Laut Pada Kegiatan Industri Migas dan Metode Penanggulangannya. Jurnal ini diterbitkan juga oleh Forum Teknologi Pusdiklat Migas, Kementerian ESDM. Dia menulis, saat minyak tumpah ke laut dia akan mengalami serangkaian perubahan dalam sifat fisik dan kimiawi. Mulai dari karakteristiknya, komposisi hingga perubahan yang terjadi pada air laut dan yang paling mengerikan adalah soal dampak langsung terhadap organisme di laut (ejurnal.ppsdmmigas).
Bolehkah kita menarik pajak bagi setiap kapal asing yang melewati perairan kita? Pada UNCLOS pasal 26 nomor 1 diterangkan bahwa setiap kapal asing yang melintas perairan laut suatu negara, negara tepi laut tersebut tidak boleh meminta Charge atau meminta bayaran. Berarti laut kita sebut saja Selat Malaka yang dilewati ratusan ribu kapal asing tiap tahunnya tidak membawa keuntungan bagi kita? Hal ini juga dijelaskan pada UNCLOS pasal 26, negara hanya bisa memberikan “fasilitas khusus” bagi kapal asing yang lewat. Fasilitas ini dapat berupa pelayanan pelabuhan, penyediaan minyak atau kapal penderek untuk menarik kapal-kapal bermuatan besar agar aman melintasi selat yang sempit seperti Selat Malaka.
Ternyata negara kita sangat lambat mengambil langkah ini dibandingkan negara tentangga kita Singapura dan Malaysia. Singapura membangun pelabuhan tercanggih pertama yang berada pada selat Malaka. Selama berabad-abad pelabuhan Singapura sebagai tempat bersandarnya kapal-kapal dagang, minyak, container yang membawa barang dari timur tengah menuju Asia Timur, Taiwan, Hongkong, China, Korea dan beberapa negara Asia Pasifik. Singapura sebagai pelabuhan strategis sekaligus pengolah bahan-bahan mentah dari Australia, Indonesia, Thailand, Vietnam dan berbagai negara lainnya. Melalui pelabuhan singapura inilah yang membuat singapura menjadi negara dengan GNP terbesar di Asia Tenggara. Begitu juga dengan Malaysia. Perdana Menteri Mahatir Muhammad pada tahun 1997 mengambil langkah strategis dengan membangun pelabuhan khusus container dilahan seluas 5.000 hektar di sekitar Tanjung Pelepas, Johor Bahru. Pada bulan Oktober tahun 1999, Mahatir mengajak perusahaan pengangkutan kapal barang terbesar didunia yaitu Maersk Line untuk menggunakan fasilitas pelabuhan tersebut. Kemudian, kurang dari satu tahun Tanjung Pelepas berhasil melakukan transaksi sebesar 1 Juta container sehingga menjadi rekor dunia sebagai pertumbuhan pelabuhan tercepat didunia. Pada tahun 2002 perusahaan evergreen marine corporation sebagai perusahaan kapal container terbesar kedua di dunia juga berpindah di Tanjung Pelepas. Dengan menguasai dua perusahaan container terbesar didunia, kenaikan rata-rata Tanjung Pelepas sekitar 14,5 persen pertahun. Tahun 2015 berhasil mencapai peningkatan bongkar muat sebesar 9,10 juta ton. Indonesia begitu terlambat, baru pada bulan Agustus tahun 2018 Indonesia baru meresmikan pelabuhan didekat Selat Malaka untuk bersaing dengan Singapura dan Malaysia. Pelabuhan tersebut dibangun di wilayah Muara Tanjung.
Sumber: cargofive.com
Begitu juga dengan minyak, berdasarkan hitungan PT Pertamina (Persero), nilai penjualan BBM yang dibeli kapal-kapal yang berlayar melalui Selat Malaka mencapai 48 juta kilo liter (KL)/tahun, atau setara dengan konsumsi BBM subsidi Indonesia di 2014. Namun sayangnya, Pertamina hanya menikmati 5% pasar BBM di Selat Malaka tersebut yang mana sisanya dikuasai oleh Singapura dan Malaysia (finance.detik.com).
Aturan UNCLOS belum diberlakukan dengan baik di kelautan Indonesia. Banyak kapal asing yang berlayar, namun kita belum bisa memanfaatkannya dan kurang memberikan fasilitas bagi mereka sehingga kita hanya menikmati kerugiannya saja dalam segi pencemaran lingkungan. Selain itu, banyak kapal asing yang mencuri ikan atau melakukan illegal fishing yang justru sangat merugikan bagi Indonesia.
Kajian Kelautan oleh Mohamad Afif Dzulqifli, Agustinus Risco Rahndaru Supriyadi, dan Rikhul Jannah
Departemen Kajian Strategis Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan Universitas Gadjah Mada
Sumber :
A madeandi’s life. 2020. Bolehkah Kapal Negara Asing Masuk ke Laut Indonesia?. < https://madeandi.com/2016/04/04/bolehkah-kapal-negara-asing-masuk-ke-laut-indonesia/ >. Diakses pada 4 Juli 2020.
AntaraNews.com. 2020. Pencuri Ikan Makin Marak Saat Pandemi Covid-19. < https://www.antaranews.com/berita/1439744/pencurian-ikan-makin-marak-saat-pandemi-covid-19 >. Diakses pada 5 Juli 2020.
Boer Mauna. (2005). Hukum Internasional : Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni.
Cargofive. 2016. Top 10 Container port around the world. < https://cargofive.com/top-10-container-ports-around-the-world/ >. Diakses pada 5 Juni 2020.
CNBC Indonesia. 2018. Susi Akui RI Pernah Rugi Rp 2000 T Akibat Illegal Fishing. < https://www.cnbcindonesia.com/news/20180626075822-4-20458/susi-akui-ri-pernah-rugi-rp-2000-t-akibat-illegal-fishing >. Diakses pada 5 Juni 2020.
Detikfinance. 2015. Singapura Kuasai Bisnis BBM di Selat Malaka Pertamina Kalah Saing. < https://finance.detik.com/energi/2859889/singapura-kuasai-bisnis-bbm-di-selat-malaka-pertamina-kalah-saing >. Diakses pada 5 Juni 2020.
Katadata.co.id. 2016. Jokowi Indonesia Rugi Rp 260 Triliun Akibat Pencurian Ikan, <
https://katadata.co.id/berita/2016/10/10/jokowi-indonesia-rugi-rp-260-triliun-akibat-pencurian-ikan.