::jseblod::article::/jseblod::
::panel_article:: ::/panel_article::
::sektion::11::/sektion::
::keteg::35::/keteg::
::wysiwyg_fulltext::

MUSYAWARAH BESAR
KELUARGA MAHASISWA ILMU PERIKANAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
2011
AGENDA SIDANG
TATA TERTIB MUBES KMIP
ANGGARAN DASAR KMIP
ANGGARAN RUMAH TANGGA KMIP
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA KMIP 2011
MEKANISME KEORGANISASIAN KMIP 2011
AGENDA SIDANG
MUSYAWARAH BESAR
KELUARGA MAHASISWA ILMU PERIKANAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
2011
Selasa, 18 Januari 2011
14.00 – 14.20 PEMBUKAAN
SIDANG PLENO I
14.20 – 14.35 Agenda Sidang MUBES KMIP 2011
14.35 – 15.50 Tata Tertib MUBES KMIP 2011
15.50 – 16.00 Pemilihan Presidium Sidang Tetap
16.00 – 16.15 Break Shalat Ashar
16.15 – 17.30 LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
KMIP 2010
17.30 – 18.00 Penilaian
Rabu, 19 Januari 2011
SIDANG PLENO II
13.00 – 14.15 AD/ART KMIP
SIDANG KOMISI
14.15 – 15.00 GBPK dan Mekanisme Keorganisasian KMIP 2011
15.00 – 15.15 Break Shalat Ashar
SIDANG PLENO III
15.15 – 16.15 Pembahasan Sidang Komisi
16.15 – 16.45 PEMILIHAN DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
KMIP 2011
16.45 – 17.15 SERAH TERIMA JABATAN KETUA UMUM KMIP
sekaligus PELANTIKAN KETUA UMUM KMIP 2011
17.15- selesai PENUTUPAN
RANCANGAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR
KELUARGA MAHASISWA ILMU PERIKANAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
2011
BAB I
NAMA DAN TUJUAN
Pasal 1
Nama
Permusyawaratan ini dinamakan Musyawarah Besar Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan UGM Periode 2011, yang selanjutnya disingkat MUBES KMIP 2011.
Pasal 2
Tujuan
Tujuan tata tertib ini adalah untuk mengatur jalannya MUBES KMIP.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG.
Pasal 3
Kedudukan
MUBES KMIP merupakan forum tertinggi permusyawaratan mahasiswa Ilmu Perikanan Universitas Gadjah Mada.
Pasal 4
Tugas
MUBES KMIP mempunyai tugas untuk melaksanakan agenda musyawarah yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Wewenang
MUBES KMIP mempunyai wewenang untuk membuat keputusan dari, untuk, dan oleh anggota KMIP.
BAB III
TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 6
Tempat
1. MUBES KMIP bertempat di Jurusan Perikanan Fakultas Pertanian UGM
2. Perubahan tempat MUBES KMIP disepakati oleh peserta MUBES
Pasal 7
Waktu
1. MUBES KMIP 2011 dilaksanakan tanggal 18-19 Januari 2011
2. Perubahan waktu MUBES KMIP disepakati oleh peserta MUBES
BAB IV
BADAN PEKERJA
Pasal 8
Badan Pekerja MUBES KMIP terdiri dari perwakilan tiap departemen di KMIP
Pasal 9
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Badan Pekerja bertugas sebagai penyelenggara dalam MUBES KMIP
2. Badan Pekerja bertanggung jawab untuk menyukseskan MUBES KMIP
BAB V
KRITERIA, HAK, DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 10
Kriteria
1. Peserta penuh yaitu anggota Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan Universitas Gadjah Mada.
2. Peserta peninjau yaitu peserta selain peserta penuh yang mempunyai andil dalam Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan Universitas Gadjah Mada.
Pasal 11
Hak Peserta
1. Hak peserta MUBES KMIP yaitu :
1.1. Hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran, pendapat, bertanya, dan menjawab pertanyaan
1.2. Hak suara, yaitu hak untuk dipilih, memilih, memberikan dan menarik dukungan pada pemungutan suara
2. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan satu hak suara
3. Peserta peninjau mempunyai hak bicara dan tidak memiliki hak suara
Pasal 12
Kewajiban Peserta
Kewajiban peserta MUBES KMIP yaitu :
1. Menaati tata tertib MUBES KMIP.
2. Mengikuti keseluruhan acara MUBES KMIP dan jika berhalangan dapat meminta izin kepada pimpinan sidang.
3. Meminta izin kepada pimpinan sidang apabila hendak berbicara.
4. Bertindak dan bersikap sopan selama dalam pelaksanaan MUBES KMIP.
BAB VI
SANKSI
Pasal 13
1. Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib MUBES KMIP.
2. Sanksi diberikan saat acara berlangsung.
3. Sanksi dapat berupa peringatan, dikeluarkan dari sidang, atau hal-hal lain yang diputuskan oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang.
BAB VII
PERSIDANGAN
Pasal 14
MUBES KMIP berbentuk sidang pleno dan/atau sidang komisi.
BAB VIII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 15
Pimpinan sidang sementara dijabat oleh 3 orang Badan Pekerja MUBES KMIP
Pasal 16
1. Pimpinan sidang berbentuk presidium sidang berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang anggota Badan Pekerja dan 2 orang yang dipilih dari peserta penuh.
2. Mekanisme pemilihan pimpinan sidang ditentukan oleh forum.
3. Pimpinan sidang dipilih dan ditetapkan dalam sidang.
4. Sidang komisi dipimpin oleh seorang ketua komisi yang telah dipilih dari anggota komisi.
BAB IX
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 17
1. Presidium sidang bertugas memimpin jalannya sidang sesuai dengan tata tertib sidang dan menyimpulkan pembahasan dalam sidang.
2. Presidium sidang bertanggung jawab menyerahkan hasil-hasil putusan sidang kepada Badan Pekerja MUBES KMIP
BAB X
QUORUM
Pasal 18
MUBES KMIP dinyatakan sah apabila:
1. Dihadiri minimal 20 orang dari peserta penuh
2. Apabila ayat 1 tidak terpenuhi, sidang ditunda selama 2 x 10 menit, kemudian dilanjutkan dan dinyatakan sah.
BAB XI
INTERUPSI
Pasal 19
1. Setiap peserta sidang berhak untuk mengajukan interupsi setelah mendapat persetujuan pimpinan sidang.
2. Jenis-jenis interupsi adalah interupsi informasi, pembelaan diri, dan permintaan peninjauan kembali.
BAB XII
PUTUSAN
Pasal 20
Bentuk-bentuk putusan MUBES KMIP adalah:
1. Ketetapan MUBES KMIP, merupakan putusan MUBES KMIP yang mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat ke dalam maupun ke luar.
2. Keputusan MUBES KMIP, merupakan putusan MUBES KMIP yang mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat ke dalam saja.
Pasal 21
1. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
2. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka dilakukan lobi 2 x 10 menit.
3. Lobi dilakukan di depan pimpinan sidang
4. Apabila lobi tidak berhasil, maka keputusan diambil dengan cara voting.
5. Apabila hasil voting sama banyak, maka dilakukan voting untuk kedua kalinya.
6. Apabila hasil voting masih sama banyak, maka keputusan diserahkan kepada pimpinan sidang dengan memperhatikan usulan atau lobi peserta sidang.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sebagaimana mestinya.
2. Apabila terdapat kekeliruan, maka akan ditinjau kembali.
3. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal dan waktu ditetapkan.
|
|
|
Ditetapkan di Tanggal Pukul WIB |
|
|
|
|
|
Presidium I
( ) |
Presidium II
( ) |
Presidium III
( ) |
|
|
|
|
RENCANA ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA ILMU PERIKANAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
2011
MUKADIMAH
Bahwasanya atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, perairan Indonesia yang luas mempunyai kekayaan dalam bidang perikanan. Sumber perikanan yang potensial tersebut perlu dikelola secara optimal sehingga mendatangkan kesejahteraan masyarakat untuk menunjang cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Kami mahasiswa Ilmu Perikanan Universitas Gadjah Mada menyadari sepenuhnya akan kewajiban, peranan, dan tanggung jawab terhadap tanah air, bangsa, dan negara untuk membentuk organisasi profesi/minat ilmu sebagai wadah pengembangan kemampuan keterampilan dan intelektualitas mahasiswa yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Atas dasar di atas maka disusun Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan, disingkat KMIP.
Pasal 2
Waktu
KMIP didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Tempat
KMIP bertempat di Jurusan Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada
BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
KMIP berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Landasan Konstitusional
Landasan Konstitusional KMIP adalah Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Landasan Operasional
Landasan Operasional KMIP adalah:
1. Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2. Hasil MU-KMFPN tahun 2011.
3. Hasil MUBES KMIP tahun 2011.
Pasal 7
Tujuan
KMIP bertujuan:
1. Mewujudkan insan akademis yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berwawasan luas, berkepribadian, berpola pikir, cakap, inovatif serta berorientasi pada kerakyatan.
2. Mengorganisir mahasiswa Ilmu Perikanan Universitas Gadjah Mada dalam usaha pengembangan intelektualitas dan keterampilan baik secara individual maupun kolektif.
3. Ikut serta menyumbangkan pikiran dan tenaga dalam pembangunan negara Indonesia, khususnya dalam bidang perikanan dan kelautan.
BAB III
BENTUK, SIFAT, DAN STATUS
Pasal 8
Bentuk
KMIP merupakan Organisasi Profesi Mahasiswa Ilmu Perikanan Universitas Gadjah Mada yang terdiri atas anggota-anggota dan dipimpin oleh suatu Dewan Pengurus.
Pasal 9
Sifat
KMIP merupakan organisasi profesi mahasiswa berdasar atas keilmuan, keahlian, tidak berpolitik, kesetiakawanan, dan kebersamaan.
Pasal 10
Status
KMIP merupakan satu-satunya wadah yang sah mewakili seluruh mahasiswa Ilmu Perikanan Universitas Gadjah Mada.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
KMIP beranggotakan seluruh mahasiswa Ilmu Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 12
Dewan Pengurus
1. Dewan Pengurus terdiri atas Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan Organisasi, dan Pengurus Inti (harian).
2. Dewan Pelindung dan Dewan Pembina bertugas sebagai pelindung dan pembina dalam pelaksanaan program kerja yang dilaksanakan oleh pengurus inti.
3. Dewan Pertimbangan Organisasi adalah lembaga pertimbangan bagi pengurus inti KMIP.
4. Pengurus Inti terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Kepala Departemen.
5. Pengurus Inti bertugas dalam perumusan dan pelaksanaan GBPK dan program kerja KMIP.
Pasal 13
Pimpinan Organisasi
1. KMIP dipimpin oleh Ketua Umum dibantu oleh Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Kepala Departemen.
2. Masa jabatan ketua Umum KMIP adalah 1 tahun kepengurusan.
3. Ketua Umum dilantik oleh MUBES KMIP dengan menyatakan sumpah jabatan menurut agama dan kepercayaan di hadapan peserta MUBES.
4. Organisasi ini berkewajiban menjalankan hasil MUBES KMIP tahun 2011.
BAB VI
USAHA
Pasal 14
1. Segala bentuk usaha dalam organisasi ini berdasarkan azas, landasan, dan tujuan organisasi.
2. Segala bentuk usaha dilaksanakan dengan keikhlasan hati, rasa kebersamaan, terorganisir, kesungguhan, dan penuh tanggung jawab.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 15
1. Keuangan dikelola sebaik-baiknya oleh bendahara organisasi.
2. Pengelolaan keuangan dan kekayaan oganisasi bersifat transparan.
3. Sumber dan sifatnya tidak bertentangan dengan azas, landasan, dan tujuan dari organisasi ini.
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 16
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar (MUBES) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KMIP.
2. MUBES sekurang-kurangnya dilakukan satu kali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 17
Musyawarah Besar Luar Biasa
1. Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) merupakan Musyawarah Besar yang dilaksanakan di luar waktu yang telah ditetapkan.
2. MUBESLUB bersifat kondisional berdasarkan kesepakatan pengurus inti dan dewan pertimbangan organisasi.
Pasal 18
Musyawarah Pengurus Inti
1. Musyawarah Pengurus Inti merupakan musyawarah yang dilaksanakan oleh pengurus inti yang berkaitan dengan internal organisasi.
2. Musyawarah Pengurus Inti dapat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi KMIP, jika:
2.1. Terdapat masalah yang mendesak dan harus diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat.
2.2. Tidak cukup waktu untuk mengadakan MUBES atau MUBESLUB KMIP.
3. Musyawarah Pengurus Inti bersifat kondisional.
Pasal 19
Tugas dan Wewenang MUBES dan MUBESLUB
1. Menyusun, merubah, dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Tumah Tangga KMIP.
2. Menentukan serta menetapkan Garis Besar Program Kerja dan Mekanisme Keorganisasian KMIP.
3. Melantik Ketua Umum beserta Pengurus Harian KMIP.
4. Meminta dan meneliti pertanggungjawaban kepengurusan KMIP tentang pelaksanaan hasil MUBES pada akhir masa jabatannya dan pada waktu yang tidak ditentukan bila dianggap perlu.
5. Menetapkan rekomendasi untuk kepengurusan KMIP.
6. Mencabut mandat dan memberhentikan pengurus KMIP dalam masa jabatannya apabila pengurus KMIP yang bersangkutan sungguh-sungguh melanggar hasil MUBES KMIP.
7. Membentuk, merubah, dan membubarkan Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan.
Pasal 20
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan organisasi diutamakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Semua keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan sesuai dengan landasan operasional KMIP.
Pasal 21
Pelaksanaan Putusan
Setiap keputusan musyawarah harus diterima dan dilaksanakan dengan keikhlasan hati, kesungguhan, dan tanggung jawab.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 22
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dalam MUBES KMIP yang disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota yang hadir.
Pasal 23
Peralihan
1. Pembubaran organisasi KMIP hanya dapat dilaksanakan berdasarkan MUBES KMIP yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah mahasiswa 4 angkatan termuda serta disetujui oleh ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
2. Apabila organisasi KMIP bubar dengan keputusan Musyawarah Besar atau referendum yang khusus diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada Jurusan Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.
3. Apabila ayat 2 tidak terpenuhi, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan dengan KMIP, dengan persetujuan dan rekomendasi dari Dewan Pengurus KMIP.
4. Apabila ayat 3 tidak terpenuhi, maka hak milik dan kekayaan organisasi ditiadakan dengan pengelolaan yang terbaik.
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan pelaksanaan organisasi lainnya.
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam MUBES KMIP dan Berlaku sejak tanggal dan waktu ditetapkan.
|
|
|
Ditetapkan di Tanggal, 2011 Pukul WIB |
|
|
|
|
|
Presidium I
( ) |
Presidium II
( ) |
Presidium III
( ) |
RENCANA ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA ILMU PERIKANAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
2011
BAB I
KEORGANISASIAN
Pasal 1
Susunan Pengurus KMIP
1. Pengurus KMIP terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Kepala Departemen.
2. Jumlah pengurus ditentukan berdasarkan kebutuhan.
Pasal 2
Kepengurusan KMIP
Pengurus KMIP dipimpin oleh Ketua Umum dibantu oleh Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Kepala Departemen.
Pasal 3
Masa Jabatan
Masa jabatan pengurus KMIP adalah 1 tahun kepengurusan.
Pasal 4
Tugas Pengurus KMIP
Pengurus KMIP bertugas:
1. Melaksanakan hasil keputusan MUBES.
2. Melaksanakan GBPK dan program kerja KMIP.
3. Mewakili mahasiswa dalam kegiatan eksternal.
4. Melakukan usaha-usaha untuk memajukan organisasi dengan berdasar atas AD/ART KMIP.
Pasal 5
Pertanggungjawaban Pengurus KMIP
Pengurus KMIP bertanggung jawab pada MUBES KMIP.
Pasal 6
Dewan Pertimbangan Organisasi
1. Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi adalah mahasiswa Jurusan Perikanan UGM.
2. Masa bakti Dewan Pertimbangan Organisasi adalah menyesuaikan masa jabatan kepengurusan KMIP pada saat itu.
3. Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi dipilih dan ditetapkan dalam MUBES KMIP.
Pasal 7
Tugas dan Wewenang Dewan Pertimbangan Organisasi
1. Memberikan nasehat secara lisan atau tertulis, baik diminta maupun tidak diminta kepada pengurus KMIP.
2. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepengurusan KMIP.
3. Segala bentuk usaha Dewan Pertimbangan Organisasi harus didasarkan azas, landasan, dan tujuan KMIP.
Pasal 8
Tata Cara Pemilihan Anggota DPO
- Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi dipilih berdasarkan atas musyawarah untuk mufakat dari anggota Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan pada Musyawarah Besar KMIP.
- Jika tidak terdapat kata mufakat maka selanjutnya diadakan voting dengan mekanisme yang telah ditentukan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 9
KMIP beranggotakan seluruh mahasiswa Ilmu Perikanan Universitas Gadjah Mada.
Pasal 10
Hak Anggota
1. Berhak mendapat perlakuan yang sama.
2. Berhak ikut serta dalam kegiatan KMIP.
3. Berhak ikut serta dalam memajukan organisasi dengan berdasar atas AD/ART KMIP.
Pasal 11
Kewajiban Anggota
1. Menjunjung tinggi nama baik Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan UGM.
2. Menaati dan menjunjung tinggi AD /ART KMIP dan keputusan-keputusan sah lainnya.
3. Aktif dalam melaksanakan tujuan program kerja.
4. Berkewajiban memupuk rasa persaudaraan terhadap sesama anggota.
5. Berkewajiban menjalin hubungan baik dengan pihak lain.
BAB III
USAHA
Pasal 12
Menghimpun segala bentuk kegiatan dan menggalang kerja sama seerat-eratnya antara anggota KMIP UGM, civitas akademika, dan pihak-pihak lain serta memperjuangkan kepentingan mahasiswa perikanan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan organisasi berasal dari:
1. Dana masyarakat
2. Sumbangan yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan konstitusi organisasi.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 14
Lambang
1. Lambang KMIP berbentuk segitiga yang di dalamnya terdapat gambar dua ekor ikan dan sebuah pena yang berada tegak lurus di atas lembaran buku yang terbuka dengan latar gambar laut.
2. Lambang seperti ayat 1 dipergunakan sebagaimana mestinya yang menunjukkan jati diri KMIP.
3. Tata cara penggunaannya seperti yang tersebut pada ayat 2 akan ditetapkan pada peraturan organisasi lainnya.
BAB VI
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 15
Perubahan
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dalam MUBES KMIP yang disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota yang hadir.
Pasal 16
Peralihan
Untuk melaksanakan pembubaran organisasi KMIP harus dibentuk panitia khusus pembubaran yang dibentuk oleh MUBESLUB guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan pelaksanaan organisasi lainnya.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam MUBES KMIP dan berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.
|
|
|
Ditetapkan di Tanggal, 2011 Pukul WIB |
|
|
|
|
|
Presidium I
( ) |
Presidium II
( ) |
Presidium III
( ) |
RANCANGAN GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
KELUARGA MAHASISWA ILMU PERIKANAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
Garis-Garis Besar Program Kerja Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan (GBPK KMIP) adalah pedoman kegiatan KMIP yang pada hakekatnya merupakan pola kerja KMIP UGM, yang ditetapkan dalam MUBES KMIP UGM.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkan GBPK KMIP adalah menciptakan mahasiswa yang utuh, kreatif, mandiri, dan profesional melalui perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pendidikan dan pengajaran, dan Pengabdian pada masyarakat.
Tujuan ditetapkan GBPK adalah memberikan arahan bagi kegiatan mahasiswa Perikanan. Hal ini merupakan bekal bagi lembaga mahasiswa untuk meningkatkan perannya.
C. LANDASAN
GBPK Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan disusun dengan landasan Tri Dharma Perguruan Tinggi, GBHK, KMFPN UGM, dan AD-ART KMIP UGM.
D. SISTEMATIKA PENYUSUNAN
Untuk memperjelas arahan dalam pencapaian tujuan, GBPK Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan ini disusun dalam sistematika sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
II. POLA KERJA MAHASISWA ILMU PERIKANAN SATU PERIODE
III. PENUTUP
E. PELAKSANAAN
1. GBPK Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan yang telah ditetapkan dalam MUBES KMIP UGM dilaksanakan oleh Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan Fakultas Pertanian UGM yang pelaksanaannya dituangkan dalam suatu program kerja.
2. Tiap satu periode GBPK Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan kehidupan kemahasiswaan dan dinamika kampus.
BAB II
POLA KERJA KELUARGA MAHASISWA ILMU PERIKANAN
SATU PERIODE
A. PENDAHULUAN
Suatu organisasi dapat diakui dan berkembang jika memenuhi persyaratan yaitu mampu mengidentifikasi permasalahan dan tantangan serta upaya untuk menyelesaikan dan menjawab tantangan tersebut. Bertolak dari sini maka disusun Pola Kerja Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan satu periode untuk memberikan gambaran program kerja yang lebih operasional.
B. TUJUAN
1. Memantapkan tata kerja Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan dalam rangka mengoptimalkan fungsi organisasi tersebut.
2. Meletakkan landasan yang kuat untuk mengembangkan sikap idealisme kepemimpinan, keorganisasian, dan kegiatan KMIP.
C. PROGRAM DAN KEBIJAKAN SATU PERIODE
1. Kesekretariatan
a. Menyelenggarakan kegiatan administrasi.
b. Melakukan inventarisasi dan pemeliharaan kesekretariatan KMIP.
c. Mendinamisasi suasana kesekretariatan KMIP.
d. Memfasilitasi kegiatan keorganisasian.
e. Mensosialisasikan kegiatan dalam bentuk publikasi massa.
2. Kebendaharaan
a. Mengelola sirkulasi keuangan KMIP.
b. Mengalokasikan dana KMIP secara optimal.
3. Pengembangan Organisasi
a. Mensosialisasikan Sidang Pleno dan peraturan lain yang menyangkut Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan.
b. Membuat dan menerapkan sistem pengkaderan mahasiswa untuk menciptakan kesinambungan organisasi dan roda dinamika dengan memperhatikan kualitas dan aktivitas kader.
c. Memantapkan hubungan kerja dengan lembaga-lembaga di dalam sektor perikanan maupun di luar perikanan.
4. Pendidikan dan Penalaran
a. Mengkaji kebijakan yang berhubungan dengan lembaga kemahasiswaan perikanan maupun yang berhubungan dengan mahasiswa perikanan.
b. Meningkatkan kepedulian mahasiswa melalui media-media ilmiah dan media komunikasi massa.
c. Mengkonsep bentuk-bentuk strategi yang dapat menggugah mahasiswa untuk melakukan gerakan ilmiah.
d. Membina kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam hubungan pengembangan keilmuan dan pengetahuan dalam bidang pendidikan dan kemasyarakatan.
e. Mengadakan kegiatan yang dapat memberikan dukungan minat dan bakat mahasiswa perikanan.
5. Kesejahteraan Mahasiswa
a. Meningkatkan kegiatan yang menunjang kehidupan spiritual dan mental mahasiswa.
b. Mengadakan kegiatan untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antara civitas akademika dan alumni.
c. Membantu meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan mahasiswa Jurusan Perikanan Universitas Gadjah Mada.
6. Profesi Kewirausahaan
a. Membuat alternatif-alternatif kegiatan usaha dana untuk menunjang kegiatan KMIP.
b. Membuat kegiatan yang dapat melatih ketrampilan praktis di bidang perikanan.
BAB III
PENUTUP
Pengembangan organisasi kemahasiswaan akan berhasil bila didukung oleh civitas akademika.
RANCANGAN MEKANISME KEORGANISASIAN
KELUARGA MAHASISWA ILMU PERIKANAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
2011
Mekanisme organisasi dimaksudkan untuk memperlancar dan mempermudah pelaksanaan tugas dan kerja pengurus dalam lingkungan KMIP UGM periode 2011. Penetapannya merupakan upaya memberi kerangka penyelenggaraan keorganisasian teknis maupun non teknis. Serta kerangka bagi pelaksanaan seluruh kegiatan program kerja dalam mempermudah pencapaian perwujudan tujuan dalam GBHK MU-KMFPN UGM 2011 dan khususnya dalam GBPK KMIP 2011. Berikut ketentuan-ketentuan mekanisme organisasi:
A. PERTEMUAN DAN RAPAT
1. Rapat Pengurus Harian, yaitu rapat yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan keorganisasian KMIP dan pengambilan keputusan penting yang diikuti oleh pengurus harian, sekurang-kurangnya dilaksanakan satu bulan sekali.
2. Rapat Bidang/Departemen, yaitu rapat di tingkat bidang yang diikuti oleh seluruh pengurus KMIP di bidang/departemen terkait dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja.
3. Rapat Koordinasi, yaitu rapat yang diikuti oleh seluruh pengurus KMIP yang berfungsi untuk menyusun program kerja dalam satu periode kepengurusan.
4. Rapat atau Sidang Pleno, yaitu sidang yang dihadiri oleh seluruh pengurus KMIP, mahasiswa perikanan, dan undangan untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban, dan Garis-garis Besar Program Kerja serta serah terima jabatan dari pengurus KMIP demisioner kepada pengurus KMIP baru.
B. STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
1. Hubungan Struktur
a. Struktur KMIP periode 2011 secara hierarkis terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Kepala Departemen.
b. Hubungan antar struktur bersifat hubungan instruktif dan hubungan koordinatif berdasarkan rasa kebersamaan dan kekeluargaan dengan tetap memperhatikan hakekat dari instruktif dan koordinatif.
c. Hubungan instruktif adalah hubungan adanya sifat hierarki perintah dan pertanggungjawaban secara langsung.
d. Hubungan koordinatif adalah hubungan adanya sifat hierarki perintah dan pertanggungjawaban secara tidak langsung.
2. Rekruitment Pengurus KMIP UGM
Pengurus harian dipilih berdasarkan hak prerogatif Ketua Umum, sedangkan staf melalui rekruitmen terbuka yang diadakan oleh Pengurus Harian.
3. Pengurus KMIP UGM
Pengurus KMIP UGM adalah pengurus inti dan staf.
4. Personalia
a. Pengurus Inti terdiri atas:
1) Seorang Ketua Umum
2) Dua orang sekretaris : sekretaris umum dan sekretaris I
3) Dua orang bendahara : bendahara umum dan bendahara I
4) Kepala departemen
b. Staf pengurus, berdasarkan departemen yang diminati.
5. Tugas dan Wewenang
- Ketua, menjadi penanggung jawab seluruh kegiatan dan koordinasi umum dalam pengambilan kebijakan strategis. Ketua umum juga memegang putusan terakhir ketika kesepakatan dalam rapat pengurus harian sulit tercapai.
- Sekretaris umum, mewakili ketua umum jika berhalangan, melakukan koordinasi umum kesekretariatan.
- Sekretaris I, membantu sekretaris umum dalam melakukan koordinasi administrasi.
- Bendahara umum, membantu ketua umum dalam melakukan koordinasi umum dan kebijakan administrasi keuangan dan dana usaha organisasi.
- Bendahara I, membantu bendahara umum dalam melakukan koordinasi dan kebijakan administrasi keuangan.
- Kepala departemen, membantu ketua umum dalam melakukan koordinasi umum dan kebijakan tiap bidang serta sebagai penanggungjawab lapangan (pejabat pelaksana) program – program departemen.
- Staf pengurus, sebagai pelaksana program kerja organisasi.
6. Pendelegasian Wewenang
a. Ketua umum memprioritaskan pendelegasian wewenang kepada sekretaris umum, atau selanjutnya sekretaris umum dapat mendelegasikan kepada bendahara umum atau kepala departemen.
b. Pendelegasian wewenang lebih dari 7 hari harus ditetapkan dengan surat keputusan KMIP.
c. Istilah penerimaan mandat adalah :
c.1. Pejabat ”PJ”, apabila yang memberi mandat berhalangan tetap.
c.2. Pejabat Sementara (PJS), apabila yang memberi mandat berhalangan
sementara.
c.3. Apabila Ketua Umum atau Sekretaris Umum berhalangan, kegiatan administrasi kepengurusan dapat dilakukan oleh pengurus harian KMIP yang lain dengan prioritas pada pejabat pelaksana kegiatan.
C. KEGIATAN
1. Pengertian
Kegiatan KMIP UGM adalah seluruh kegiatan yang tercantum dalam program kerja, kebijakan-kebijakan insidental/situasional dan kegiatan lain yang tidak tercantum dalam program kerja dan tidak menyimpang dari GBHK MU-KMFPN, AD/ART KMIP UGM dan GBPK KMIP UGM.
2. Kategorisasi
a. Apabila suatu kegiatan tidak memerlukan kepanitiaan, maka pelaksanaan kegiatan ditangani langsung oleh kepala departemen yang bersangkutan.
b. Apabila suatu kegiatan memerlukan kepanitiaan, maka pelaksanaan kegiatan ditangani oleh kepanitiaan yang ditetapkan oleh pengurus harian KMIP.
D. STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
1. Administrasi Kesekretariatan, Humas, dan Personalia
a. Untuk keperluan surat menyurat digunakan nomor penomoran dan pengkodean sebagaimana tertulis berikut :
01/A/SP/KMIP-UGM/X/2011
Dengan penjelasan :
|
01 |
Merupakan urutan nomor surat keluar dalam angka |
|
A |
Menunjukkan identitas/sifat surat dengan ketentuan: A digunakan untuk surat keluar di lingkungan Fakultas Pertanian UGM B digunakan untuk surat keluar di luar lingkungan Fakultas Pertanian UGM C digunakan untuk surat keputusan D digunakan untuk surat keterangan |
|
SP |
Merupakan inisial dari suatu kegiatan, (SP=sidang pleno) |
|
KMIP-UGM |
Menunjukkan nama lembaga yang mengeluarkan surat |
|
X |
Menunjukkan bulan dikeluarkannya surat dan ditulis dengan huruf romawi |
|
2011 |
Menunjukkan tahun dikeluarkannya surat |
b. Mekanisme publikasi lembaga dan kegiatan
1) Publikasi lembaga atau kegiatan tidak menyinggung SARA, publikasi dapat dilakukan melalui spanduk, poster, leaflet, selebaran, audio, dll.
2) Publikasi dapat dipasang di lingkungan Fakultas Pertanian UGM dan di lingkungan UGM atas seizin kerumahtanggaan universitas.
3) Publikasi dapat dipasang di tempat-tempat umum atas seizin pihak terkait.
2. Administrasi Kerumahtanggaan
a. Barang-barang yang menjadi tanggung jawab kesekretariatan adalah barang-barang milik KMIP UGM.
b. Pengadaan barang-barang :
1) Pengadaan barang-barang dapat dilakukan dengan dana yang berasal dari fakultas, dana kas KMIP, donatur, dan usaha lain yang halal.
2) Pengadaan barang-barang atas sepengetahuan Ketua Umum dan atau Bendahara Umum dan disosialisasikan kepada seluruh pengurus.
c. Pemakaian barang
1) Barang-barang paten, barang yang tidak habis pakai setelah pemakaian, seperti lemari, kursi, meja, dll.
2) Barang-barang tidak paten, barang-barang yang habis setelah pemakaian seperti kertas, alat tulis, dll.
3) Pemakaian barang diatur oleh kesekretariatan.
3. Administrasi Kebendaharaan
a. Sumber dana untuk kegiatan berasal dari dana masyarakat, sponsorship, donatur, iuran wajib peserta dan usaha-usaha lain yang halal.
b. Alokasi dana
1) Pemakaian dana pada suatu departemen tergantung pada kegiatan yang dilakukan masing-masing kegiatan.
2) Setiap departemen bebas merencanakan kegiatan sesuai bidangnya dengan mempertimbangkan sumber dana untuk kegiatan.
3) Pendanaan yang menggunakan dana masyarakat, pengambilannya dengan cara penyerahan proposal disertai rincian dana.
c. Pertanggungjawaban
1) Pertanggungjawaban penggunaan dana KMIP dituangkan dalam bentuk laporan keuangan disertai bukti keuangan.
2) Pengecekan laporan keuangan dilakukan oleh bendahara umum KMIP pada bendahara kepanitiaan.
3) Setelah selesai pelaksanaan kegiatan panitia wajib melaporkan perincian pemasukan dan pengeluaran kepada bendahara KMIP selambat-lambatnya 1 bulan setelah kegiatan berakhir.
d. Kas KMIP
Kas KMIP berasal dari :
1) Sisa keuangan kepengurusan KMIP periode sebelumnya.
2) Sisa keuangan dari seluruh kegiatan yang diadakan atas nama KMIP UGM, meliputi :
a) Sisa dana kegiatan baik dari dana masyarakat, donatur, maupun sponsor.
b) Hasil keuntungan atas penyelenggaraan kegiatan KMIP UGM.
c) Alternatif-alternatif dana lainnya yang halal
3) Apabila terdapat kerugian atas penyelenggaraan kegiatan, maka pihak panitia atas nama organisasi KMIP bersedia membantu sesuai kondisi keuangan.
::/wysiwyg_fulltext::::panel_article_details:: ::/panel_article_details::
::panel_article_params:: ::/panel_article_params::
::panel_article_meta:: ::/panel_article_meta::
::panel_end:: ::/panel_end::
::jseblodend::::/jseblodend::
| < Prev | Next > |
|---|
